Pemkab Trenggalek Buka Kembali Dua Tambak Udang Setelah Penuhi Standar IPAL

Munjungan – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali membuka operasional dua tambak udang di Kecamatan Munjungan setelah sebelumnya dilakukan penutupan.

Sembilan tambak lainnya masih belum mendapatkan izin untuk kembali beroperasi.

Keputusan ini diambil setelah proses evaluasi dan verifikasi terkait kelayakan tambak pada Senin (2/12/2024).

Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa dari sebelas tambak yang dievaluasi, hanya dua yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami sebenarnya berharap semua tambak bisa kembali beroperasi. Namun, dari hasil evaluasi, hanya dua yang dinyatakan layak.

Sembilan lainnya masih perlu memenuhi sejumlah syarat,” ujar Habib pada Selasa (3/12/2024).

Proses evaluasi ini melibatkan Dinas Perikanan Trenggalek yang bekerja sama dengan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya.

Menurut Habib, secara umum sebagian besar persyaratan teknis telah dipenuhi, namun beberapa tambak masih terkendala dalam aspek administrasi.

Tambak yang telah diizinkan beroperasi sudah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

“IPAL mereka sudah memadai, dan surat pernyataan terkait lingkungan juga telah diajukan kepada pemerintah daerah,” jelas Habib.

Meski dua tambak telah diizinkan beroperasi, pemantauan tetap akan dilakukan, terutama terhadap kualitas air.

“Kami akan rutin melakukan uji laboratorium untuk memastikan air tambak tetap memenuhi standar kualitas,” tambahnya.

Adapun sembilan tambak lainnya, proses perizinan masih menghadapi kendala, seperti terkait penggunaan lahan sawah irigasi dan kawasan hutan lindung.

“Beberapa tambak sudah membangun IPAL, tetapi masih ada masalah lain yang harus diselesaikan sebelum mereka diizinkan beroperasi,” tutup Habib.

Komentar