Trenggalek Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, yang dinilai mudah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kegiatan sosialisasi PTSL yang berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (16/1/2025).
Mas Ipin mengingatkan bahwa kesempatan untuk mengurus sertifikat tanah melalui sistem ini tidak akan berlangsung selamanya.
Program PTSL ini tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa tanah.
Pasalnya, PTSL menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sebelumnya hanya tercatat dengan Letter C atau Pethok D,
Mas Ipin menegaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk program PTSL sangat terjangkau.
Dengan hanya Rp350 ribu, masyarakat sudah bisa menyelesaikan proses pendaftaran tanah, jauh lebih murah dibandingkan jika mengurus sertifikat secara mandiri.
Selain itu, PTSL juga menghapuskan kewajiban membayar pajak BPHTB, yang biasanya dikenakan dalam proses pendaftaran mandiri.
Mas Ipin juga mengingatkan pentingnya peran camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, agar lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Mas Ipin juga berharap agar aset-aset pemerintah dan tanah masyarakat bisa tertib secara administratif untuk meminimalisir konflik tenurial.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa target PTSL tahun 2025 di Trenggalek adalah 15.000 sertifikat dengan anggaran sekitar Rp3 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan ke 37 desa yang telah mengajukan permohonan.
Agus menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah dalam program PTSL sangat praktis, masyarakat hanya perlu datang ke balai desa untuk wawancara dan melengkapi dokumen.
Setelah itu, sertifikat dapat diambil langsung di balai desa.
Mas Ipin berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam mengikuti program ini, agar tanah mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terancam sengketa di masa depan.
Program PTSL menjadi langkah penting dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Trenggalek, serta mendukung penguatan hak kepemilikan tanah bagi warga.
Komentar