12 Warga Desa Sumurup Terima Ganti Rugi Dampak Bendungan Bagong

Bendungan – Pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek terus berlanjut. Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Nata Negara, menyerahkan secara simbolis pembayaran uang ganti rugi kepada 12 warga yang terdampak proyek ini.

Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, dan turut dihadiri oleh Kepala BPN Trenggalek.

Mas Wabup Syah mengungkapkan pesan khusus kepada warga yang harus merelakan tanah mereka untuk pembangunan bendungan.

Menurutnya, ini bisa dianggap sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama waduk tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Trenggalek.

“Merelakan tanah ini adalah salah satu bentuk amal jariyah, yang pahalanya akan tetap mengalir selama waduknya masih ada dan membawa manfaat,” kata Syah.

Ia juga mengingatkan agar uang ganti rugi yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak untuk kehidupan yang lebih baik.

Meskipun pembayaran ganti rugi untuk beberapa warga telah selesai, masih ada 161 bidang tanah di Desa Sumurup yang belum diproses.

Selain itu, lebih dari 200 bidang tanah di kawasan hutan masih dalam proses pelepasan oleh Kementerian Kehutanan RI.

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, berharap seluruh proses pembayaran dapat selesai pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

sehingga pembangunan fisik Bendungan Bagong bisa segera dilanjutkan pada awal atau pertengahan Januari 2025.

Komentar