42.000 Pasutri Di Trenggalek Belum Miliki Akta Nikah

Trenggalek – Puluhan ribuan pasangan suami istri (pasutri) Di Kabupaten Trenggalek, banyak yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan di mata hukum negara.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, terdapat sekitar 84.000 jiwa atau setara dengan 42.000 pasutri yang belum tercatat secara resmi.

angka ini tersebar di beberapa kecamatan seperti Dongko, Pule, dan Panggul.

Fenomena ini terutama terjadi pada pasangan yang menikah pada tahun 1970-an dan banyak di antaranya menjalani pernikahan secara siri.

Walaupun sudah menikah, mereka belum memiliki akta nikah yang sah, yang membuat status perkawinan mereka belum tercatat dalam administrasi negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pelacakan hingga tingkat desa.

Pelacakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasangan mendapatkan akta nikah yang sah.

“Pelacakan dilakukan oleh pemerintah desa, dan Insya Allah tahun depan ada progress terkait pemberian akta nikah ini,” ujar Ririn, Selasa (24/12/2024).

Salah satu langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menggelar sidang isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Setelah melalui sidang tersebut, status perkawinan pasangan akan diakui secara hukum dan mereka berhak mendapatkan buku nikah atau akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Lebih lanjut, Ririn menekankan bahwa kepemilikan akta nikah sangat penting karena dapat mempengaruhi status anak serta akses layanan publik.

Tanpa akta nikah, pasangan suami istri dan anak-anaknya bisa kesulitan dalam hal pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta kelahiran.

Meski demikian, angka pasutri tanpa akta nikah di Trenggalek sudah menunjukkan penurunan signifikan.

Dari data tahun 2023 yang mencatatkan ada sekitar 150.000 jiwa atau 75.000 pasangan tanpa akta nikah, kini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 84.000 jiwa.

“Kami terus berproses agar semua penduduk bisa memiliki akta nikah dan kelahiran,” tutup Ririn.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya yang sah dan dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.