Trenggalek – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Imam Syafi’i alias Supar, seorang kiai di sebuah pondok pesantren di Trenggalek.
Memasuki tahap tuntutan dengan dakwaan 14 tahun penjara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek berlangsung tertutup untuk umum.
Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Subiyono menyampaikan bahwa tuntutan ini didasarkan pada beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap santriwatinya, yang mengakibatkan kehamilan pada korban.
“Kami mendasarkan tuntutan ini pada bukti-bukti yang ada serta pengakuan korban, kami meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal,” ujar Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Terkait perkara ini, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman hukuman tambahan berupa 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa wajib mengganti kerugian materiil sebesar Rp 247 juta yang diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selama persidangan, terdakwa yang tetap membantah tuduhan tersebut menolak hasil tes DNA yang menunjukkan adanya hubungan biologis antara dirinya dan anak korban.
“Terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui perbuatannya, meski bukti yang ada sangat kuat,” ungkap Yan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini sempat menuai reaksi keras dari masyarakat setempat, yang merasa kecewa dengan lambatnya proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
Sejumlah warga menggelar demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi korban.
Komentar