Anggaran SKTM Turun Drastis, Pemkab Trenggalek Alihkan Fokus Ke JKN Untuk Warga Miskin

Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap memberikan akses kesehatan bagi warganya yang kurang mampu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Meskipun anggarannya mengalami penurunan pada 2025, yakni sebesar Rp 900 juta, SKTM masih menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, menjelaskan bahwa pelayanan ini tetap dapat digunakan untuk meringankan biaya pengobatan bagi mereka yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski anggaran untuk SKTM di tahun 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3 miliar.

Namun Sunarto menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan.

Pada 2024, realisasi anggaran SKTM tercatat mencapai Rp 2,9 miliar, dan pembayaran masih dalam proses untuk klaim yang diajukan dari dalam maupun luar kabupaten.

Meskipun demikian, program ini akan terus berjalan dengan fokus utama pada pendataan masyarakat miskin dan peningkatan kepesertaan JKN.

Sementara itu, Sunarto menambahkan bahwa pemkab Trenggalek juga sedang berupaya untuk mengalihkan pola pelayanan dari SKTM menuju JKN.

Dengan semakin banyaknya warga yang terdaftar dalam JKN, diharapkan pelayanan kesehatan akan lebih terintegrasi dan memberikan akses yang lebih optimal bagi masyarakat miskin.

“Kami berkomitmen agar tidak ada warga miskin yang terabaikan dalam hal akses kesehatan. Peningkatan jumlah peserta JKN menjadi prioritas kami,” ujar Sunarto.

Pihaknya juga berharap agar anggaran dapat disesuaikan pada anggaran perubahan jika diperlukan untuk mendukung kelancaran program ini.

Secara keseluruhan, Pemkab Trenggalek tetap berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih inklusif dan efektif.