Polres Trenggalek Ringkus 6 Tersangka Judi Online, Serta Selebgram Promosi Situs Judi

Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap 6 orang tersangka Kasus Judi Online(Judol) beserta barang bukti sejumlah unit Handphone dan kartu ATM .

Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar Konferensi pers di Mapolres mengatakan penangkapan kasus judi online ini merupakan bentuk keseriusan polres Trenggalek dalam pemberantasan judol di Indonesia,serta mendukung program Asta Cita yang di rencanakan oleh Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang, imbuhnya.

AKP Zainul mengatakan, Ke-enam tersangka tersebut diantaranya WJ warga desa Buluagung kecamatan karangan serta SL,PE,YE Warga Desa Durenan Serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan ,dan seorang perempuan berinisial PW warga kecamatan Dongko, kabupaten Trenggalek.

Dari seluruh tersangka yang sudah diamankan,5 diantarnya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi ada yang bermain selama 6 bulan ada juga yang sudah bermain selama 1 tahun.

Setiap harinya tersangka bisa menghabiskan Rp.50.000 sampai Rp,100.000,ucap AKP Zainul.

Tersangka berinisial PW adalah seorang selebgram yang berperan mempromosikan situs judi online. Ia mendapatkan keuntungan berupa kontrak setiap 15 hari dengan fee sebesar Rp 600.000.

Saat melakukan patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka dengan inisial PW terlibat dalam promosi perjudian.

Kami memiliki bukti adanya transaksi yang masuk ke rekening tersangka tersebut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.