Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang hanya dalam kurun waktu dua bulan.
Hal tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang haram di kabupaten Trenggalek.
Kasatresnarkoba, AKP Yoni Susilo, S.H., M.H. , menjelaskan dari 9 kasus yang berhasil di ungkapkan meliputi 7 Kasus Narkotika dan 2 Kasus Okerbaya, Selasa 10 November 2024.
Dari ke 7 kasus tersebut diantaranya saat uni sudah memasuki tahap 2 , 1 kasus memasuki tahap 1 , dan 1 kasus lainnya mssih dalam proses penyelidikan.
AKP Yoni Susilo menetapkan 9 orang tersangka 7 diantarnya merupakan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 13.85 Gram sabu sabu .
2 Lainnya tersangka kasus Okerbaya dengan barang 569 butir Pil dobel L, Jelasnya.
Pihak berwenang mengungkap kasus pertama pada 7 Oktober 2024, dengan menangkap EW warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang tinggal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Petugas menyita sabu-sabu 2,28 gram, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, dan alat hisap.
Selanjutnya, ABS warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, ditangkap dengan sabu 1,33 gram, ME warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, dengan 0,18 gram sabu, KFR warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, dengan 9 plastik klip berisi 0,8 gram sabu, serta DSC warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dengan handphone dan uang tunai.
Tak berhenti dari situ saja pada bulan November kemarin petugas berhasil mengamankan DP Warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak dan juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu sabu kemasan plastik klip seberat 0.57 gram.
Lalu pada 4 Desember 2024 ini petugas berhasil mengamankan HW Warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan juga mengamankan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu Sabtu seberat 8.6 gram.
Satresnarkoba Polres Trenggalek menetapkan 2 tersangka untuk kasus Okerbaya yakni AMS dan FA Warga desa Bendorejo Pogalan dengan mengantongi barang bukti 569 butir pil dobel L.
Tiga orang yang ditangkap adalah para residivis, yaitu ABS, ME, dan HW.
Lokasi kejadian mencakup beberapa daerah yang berbeda, seperti Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu, serta beberapa tempat yang berada di luar Kabupaten Trenggalek,tambahnya.
Satresnarkoba Polres Trenggalek menjerat para tersangka kasus narkoba dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk kasus Okerbaya dijerat dengan pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Tak lupa, AKP Yoni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba, apalagi bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan memberi ampun sedikit pun, tegasnya.
Komentar