TRENGGALEK– Pengasuh pondok pesantren di Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Trenggalek bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang telah dituduhkan kepadanya.
Walaupun saat ini statusnya sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, namun S mengaku memiliki alat bukti yang meyakinkan dirinya tidak bersalah.
Kyai yang diduga menghamili santriwatinya ini akan mengajukan 4 saksi sebagai bahan yang memperkuat alibinya.
Keempat saksi yang diajukan tersangka adalah 2 orang santriwati yang sekamar dengan korban dan 1 orang pengasuh pondok pesantren perempuan serta 1 orang pengasuh pondok pesantren laki-laki.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan walaupun tersangka tidak mengakui perbuatannya, pihaknya optimis sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
“Sampai saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya dan itu adalah hak dari pada tersangka,” terang AKP Zainul Abidin Satreskrim Polres Trenggalek, Senin (07/10/2024).
Menurut Zainul, Pemilik Pondok di Desa Sugihan Kecamatan Kampak ini mendatangkan beberapa orang saksi yang meringankan untuk diperiksa penyidik.
“Tersangka juga dibela oleh sejumlah saksi. Mereka memberikan keterangan pada penyidik yang intinya meringankan tersangka,” ujarnya.
Perkembangan saat ini ada beberapa saksi yang meringankan dan membela tersangka dari segala tuduhan.
“Tersangka telah mengajukan beberapa saksi yang meringankan dan kami mintai keterangan hari ini ,” tegasnya.
Menurut Zainul, total ada 4 orang saksi yang membela tersangka. Sebanyak 3 saksi sudah dimintai dalam keterangan penyidik beberapa waktu lalu.
“Untuk satu orang saksi yang dimintai keterangan hari ini adalah pengasuh ponpes laki-laki,” terangnya.
Sedangkan tersangka S hari ini kembali dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
“Dari tahanan rutan kemudian menuju RSUD, Kondisinya semua baik baik saja diberikan vitamin untuk stamina bersangkutan,” ujarnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya saat ditetapkan sebagai tersangka, Kyai Asal Desa Sugihan Kecamatan Kampak ini mendadak jatuh sakit dan lemas sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Setelah kondisinya pulih, Penyidik akhirnya melakukan penahanan dan sekarang statusnya menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas II B Trenggalek.