TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menerima Surat Suara Pilkada 2024 pada Kamis (24/10/2024).
Sebanyak 607.160 lembar surat suara diterima untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Surat suara ini tiba dari Semarang dan disimpan di Gudang KPU Kabupaten Trenggalek yang berada di Kecamatan Karangan.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos.mengatakan pihak Kepolisian siap siaga melakukan pengamanan dan pengawalan pengambilan logistik.
“Pengamanan dan pengawalan dilakukan hampir sehari semalam dari Trenggalek menuju semarang dini hari tadi,” Jelas Iptu Susila.
Pihak Pengamanan, berangkat bersama-sama dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek menuju PT. Temprina Media Grafika di Semarang.
“Alhamdulillah, hari ini sekira pukul. 17.30 Wib surat suara utuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek telah tiba di gudang logistik dengan aman dan lancar, tanpa kendala.”ujar Iptu Susila
Pihaknya mengatakan, untuk proses loading dan pengawalan ini, Polres Trenggalek mengerahkan sedikitnya enam peronel dari Satsamapta, Satlantas dan Satintelkam.
“Disamping itu, diterjunkan pula dua unit Patwal yang turut mengiringi kendaraan truk yang mengangkut surat suara,” imbuhnya.
Iptu Susila menjelaskan, bahwa logistik yang diterima berisi 607.160 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
“Surat Suara Pilkada sebanyak 303 Kotak @2.000 lembar dan 1 box lainya @1.160 lembar,” terangnya.
Selain itu berisi 2.000 lembar surat suara tambahan sebagai cadangan jika terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Keseluruhan saat ini sudah disimpan dan diamankan di gudang KPU Kabupaten Trenggalek dan mendapatkan pengamanan selama 1X24 jam dari Polres Trenggalek.” imbuhnya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara sebelum nanti dikirim ke TPS TPS.
Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.