Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kiai Cabul Resmi Dilimpahkan Kejaksaan

Trenggalek – Polres Trenggalek melalui Satreskrim telah menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan oleh Kiai IS alias S kepada pihak kejaksaan,Persidangan terhadap tersangka akan segera digelar setelah pelimpahan tersebut.

Menurut AKP Zainul Abidin, KasatReskrim Polres Trenggalek, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) telah lengkap.

“Syukur alhamdulillah, berkas sudah P21 atau lengkap, sehingga hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Zainul, Kamis (28/11/2024).

Tersangka IS, yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, digiring ke Kejaksaan Negeri Trenggalek oleh penyidik.

Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, juga membenarkan penerimaan kasus tersebut.

Yan Subiyono menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) UURI No. 17 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak.

Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi bagian dari dakwaan.

“Penahanan terhadap tersangka akan berlangsung selama 40 hari ke depan untuk melengkapi administrasi serta menyusun dakwaan sebelum persidangan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Trenggalek, kesehatan tersangka dalam kondisi baik.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang santriwati yang mengaku dipaksa melakukan hubungan hingga hamil dan melahirkan.

Meski tersangka menyangkal tuduhan tersebut, polisi menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk hasil tes DNA yang mendukung dakwaan.