Kasus Narkotika Di Trenggalek Meningkat Capai 56 Kasus Sepanjang 2024

Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil mengungkap 56 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, dengan total 62 orang tersangka yang ditangkap.

Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023, Polres Trenggalek hanya mengungkap 49 kasus dengan 55 tersangka.

Wakil Kepala Polres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi salah satu prioritas utama pihak kepolisian.

Menurutnya, masalah narkotika memiliki dampak yang sangat buruk, terutama bagi generasi muda.

“Pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama karena dampaknya yang sangat merusak, khususnya bagi masa depan generasi muda kita,” ujar Herlinarto dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12).

Herlinarto juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang terungkap pada tahun 2024 melibatkan pengedar narkotika.

Dari total 56 kasus, 51 orang tersangka ditangkap karena berperan sebagai pengedar, sementara 5 lainnya sebagai pemakai.

Bandingkan dengan tahun 2023, di mana sebanyak 45 pengedar dan 4 pemakai ditangkap.

“Pihak kepolisian berhasil menekan peredaran narkotika di wilayah Trenggalek.

Namun, mayoritas tersangka yang ditangkap adalah pengedar,” jelas Herli.

Selain itu, Herlinarto menegaskan bahwa semua tersangka yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga negara Indonesia.

Tidak ada keterlibatan warga negara asing dalam kasus narkotika di Trenggalek pada tahun 2024.

Sebagian besar tersangka berusia produktif, yakni antara 25 hingga 64 tahun.

Pada tahun 2023, ada 34 tersangka dalam rentang usia ini, sedangkan pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 47 orang.

Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai wiraswasta atau pengusaha, dengan 34 orang tersangka pada 2023 dan 35 orang pada 2024.

Herlinarto juga menambahkan bahwa mayoritas tersangka memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, dengan sebagian besar hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada 2023, sebanyak 21 tersangka berasal dari kelompok ini, dan pada 2024, jumlahnya naik menjadi 28 orang.

Dalam operasi pemberantasan narkotika sepanjang 2024, Polres Trenggalek berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Yang paling signifikan adalah sabu-sabu seberat 95 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 14 kasus pil dobel L dan 1 kasus psikotropika.

Terkait proses hukum, Herlinarto menyampaikan bahwa 54 kasus narkotika masih dalam tahap dua.

sementara satu kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus lagi sedang melengkapi berkas perkara.

Sebagian besar tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

“Meski kasus narkotika terus berkembang, kami akan tetap berupaya maksimal dalam penanganan dan pencegahannya.

Masyarakat harus dilindungi dari bahaya narkoba ini,” tambahnya.

Komentar