Trenggalek – Satpol PPK menyegel 11 tambak udang di munjungan yang bermasalah dalam pengelolaan limbah IPAL (instalasi pengolahan air limbah,).
Tindakan ini merupakan tidak lanjut dari keluhan masyarakat setempat terkait Pencemaran limbah disana.
meski sudah ada surat resmi dari pemkab terkait penghentian operasional sementara tambak udang, pemilik masih berupaya menawar, dengan alasan kondisi udang yang sudah berada di tambak.
Meskipun begitu Penyegelan tambak udang di munjungan tetap di lakukan tanpa terkecuali ,Ungkap Kepala Satpol PPK Trenggalek Habib Solehudin.
Habib mengatakan, 11 tambak udang itu dimiliki lima orang berbeda. Salah seorang pemilik merupakan warga luar Kecamatan Munjungan.
Hasil pantauan di lokasi , 11 tambak udang itu tidak memilik sesuai dengan standart IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) Yang sudah di tetapkan oleh pemkab.
Sedangkan dua lainnya langsung dibuang ke sungai,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa seluruh operasional tambak udang di munjungan akan dihentikan hingga pengusaha membangun IPAL dan lolos uji standar.
“Hanya pembangunan IPAL yang diizinkan,” ujarnya.
Pencemaran lingkungan tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun pasal yang dilanggar ada empat, yakni pasal 30, pasal 71, pasal 72 d serta pasal 74.
Permasalahan pencemaran lingkungan dari tambak udang di Munjungan mencuat usai demo warga sekitar. Pemerintah merespon cepat dengan mengirim tim dan Pj Bupati Dyah Wahyu Ermawati meninjau langsung ke lokasi Tambak udang di Munjungan.