Usai Curi Montor Milik Warga Trenggalek Pemuda Asal Tulungagung Terancam 7 Tahun Penjara

Tulungagung – Seorang pria muda berusia 23 tahun yang berasal dari Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, diamankan oleh Polsek Ngunut setelah terbukti melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Peristiwa tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Korban, yang bernama Ambar Raju Prasetya, seorang warga dari Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Trenggalek, tengah beristirahat setelah memarkir sepeda motornya di area parkir sebuah rumah kos.

Namun, saat bangun keesokan paginya, pada pukul 06.30 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah raib tanpa jejak.

Mencoba untuk mencari di sekitaran kost serta kawasan Ngunut, korban tak kunjung menemukan kendaraannya.

Merasa dirugikan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu dini hari, 1 Februari 2025, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kost di lingkungan 7, Desa/Kecamatan Ngunut.

Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian tersebut sudah dijual secara online dengan sistem COD seharga Rp 4.500.000.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pencurian

Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar