Kejari Trenggalek Musnahkan 9.579 Dobel L Cegah Penyalahgunaan

TRENGGALEK Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek pada Selasa (22/10) memusnahkan barang bukti sebanyak 9.579 butir pil dobel L dari kasus tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus.

Serta 20,37 gram sabu-sabu ,dan dua lembar obat-obatan lainnya dan bubuk mesiu tiga Kilogram, belerang 3,23 kilogram , ganja 2,31 gram dan bubuk aluminium 20 gram.

barang bukti lainya yang juga di musnahkan Kejari yakni uang palsu sebanyak 99 lembar, dua senjata tajam, pakaian dan aksesoris sebanyak 18 potong. Satu unit handphone juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Nomor Prin-1210/M.5.30/Kpa.5/10/2024, terkait barang bukti yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek atau inkracht.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua metode. Yakni dibakar dan diblender.

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara hati-hati,Tim kejari harus memastikan seluruhnya hancur dan tak bisa dipakai lagi.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu di bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan illegal dikemudian hari.

Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Trenggalek.

Rio menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak pidana yang telah diproses secara hukum dan telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan.

Rio berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana dan barang-barang terlarang.

Jangan Lewatkan