Ngawi – Seorang pria berinisial RTH (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Jawa Timur.
Korbannya adalah Uswatun Khasanah, istri siri RTH yang tewas mengenaskan akibat dicekik hingga tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.
RTH mengaku nekat membunuh dan memutilasi korban karena dibakar cemburu dan sakit hati.
Korban kerap kedapatan bersama pria lain di indekosnya, padahal RTH mengaku sebagai suami sirinya.
“RTH merasa sangat tersinggung dan cemburu. Apalagi, korban kerap melontarkan ucapan-ucapan yang menyakitkan, termasuk permohonan untuk menghilangkan nyawa anak keduanya,” ungkap Farman.
Peristiwa sadis itu terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Setelah memastikan korban tak bernyawa, RTH panik dan memutuskan untuk memutilasi tubuh korban.
Dengan sadis, ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu memasukkannya ke dalam koper.
Namun, karena ukuran koper terbatas, RTH kembali memutilasi bagian kaki dan kepala korban.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur. Polisi berhasil menemukan potongan tubuh korban di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil, ponsel, dan pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Komentar