Trenggalek – Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek pada 2024 capai 1.984 Perkara , dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Data Pengadilan Agama Trenggalek menunjukkan bahwa pada 2024, terdapat 822 perkara perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi.
Pada tahun 2023, jumlah perkara perceraian yang diproses Pengadilan Agama Trenggalek mencapai 2.063 kasus.
Namun, pada 2024, angka tersebut sedikit mengalami penurunan menjadi 1.984 perkara.
Degan 1.225 Gugatan perceraian dari pihak istri ,sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 434 perkara.
Selain masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran juga berkontribusi signifikan dengan 502 kasus.
Selain itu, sejumlah pasangan juga memutuskan untuk bercerai akibat masalah seperti ketidakharmonisan hubungan, dengan 43 perkara melibatkan salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.
Kemudian kasus-kasus yang melibatkan permasalahan lebih serius seperti zina tercatat sebanyak 26 perkara.
Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat mencapai 22 perkara pada tahun yang sama.
Turmudi, Humas PA Trenggalek, menekankan pentingnya komunikasi yang jujur antara pasangan untuk mencegah masalah yang bisa berujung pada perceraian.
Mediasi menjadi prioritas untuk menyelesaikan konflik rumah tangga, meski keputusan akhir tetap berada di tangan hakim jika mediasi gagal.
Namun, Turmudi mengingatkan bahwa jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka keputusan akhir terkait perceraian tetap menjadi kewenangan hakim.
Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, diharapkan angka perceraian di Trenggalek dapat menurun dan hubungan rumah tangga yang sehat serta harmonis dapat terjaga.
Komentar