TRENGGALEK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rencananya KPPS ini akan bertugas di 1.115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 157 Desa Kelurahan se-Trenggalek.
Dalam Satu Desa nantinya Setiap TPS akan dibutuhkan 7 orang petugas, sehingga total kebutuhan KPPS sejumlah 7.805 personil.
Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratannya di antaranya warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun, setia pada Pancasila, serta tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, calon anggota KPPS juga harus sehat secara jasmani dan rohani serta berdomisili di wilayah TPS tempat mereka mendaftar.
Sejumlah dokumen yang diperlu dipersiapkan diantaranya, fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Untuk honorarium bagi anggota KPPS yakni Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000.
Sedangkan Masa kerja KPPS sendiri hanya satu bulan, terhitung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Meskipun singkat, masa tugas KPPS sangat krusial. Mereka berperan dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Trenggalek berharap mendapatkan partisipasi masyarakat yang luas.
Bagi masyarakat yang berminat, mereka dapat segera mendatangi sekretariat PPS di desa masing-masing untuk mendaftar.