Trenggalek – Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang kyai di Kecamatan Kampak kembali mencuat ke publik. Hasil tes DNA yang dilakukan pada 26 Oktober 2024 kini mengungkapkan fakta penting dalam penyelidikan kasus ini.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes DNA yang dilakukan oleh tersangka dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 11 November 2024.
Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan bahwa tersangka adalah ayah biologis bayi yang dilahirkan korban, karena hasil tes DNA menunjukkan identitas genetik yang cocok antara tersangka dan bayi tersebut.
Dengan keluarnya hasil tes DNA ini, penyidikan semakin kuat dengan tambahan bukti ilmiah.
Ini menjadi langkah penting, mengingat tersangka terus menyangkal tuduhan asusila tersebut selama pemeriksaan.
Saat ini, Satreskrim Polres Trenggalek tengah melengkapi berkas perkara dan melampirkan hasil tes DNA dari Polda Jatim untuk segera diserahkan kembali kepada Kejari Trenggalek.