Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya digunakan untuk usaha porang.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang terdiri dari seorang koordinator kelompok serta dua pegawai bank pelat merah di Trenggalek.
Kejadian ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, kasus ini telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sejak penyidikan dimulai pada tahun 2023.
Meskipun ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, terutama terkait dengan perbankan plat merah, langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara ini sudah ditempuh dengan serius.
Pihak kejaksaan, melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel, kini telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika dana KUR yang seharusnya diberikan kepada petani untuk pengembangan usaha porang disalurkan tidak sesuai prosedur.
Sebanyak 104 orang yang menerima KUR ternyata tidak memenuhi syarat, namun tetap menerima bantuan tersebut.
Akibatnya, dana yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya dan akhirnya menjadi kredit macet.
Tindak lanjut dari ketiga tersangka, yaitu SM, AF, dan HP, menunjukkan adanya kelalaian dalam verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengungkapkan bahwa para penerima KUR ini mengalihkan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membeli kambing, membayar sekolah, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dana yang seharusnya untuk usaha porang justru tidak berputar dan malah menambah beban utang yang tidak bisa dikembalikan.
Dengan total penyaluran KUR mencapai Rp 2,6 miliar, sekitar Rp 1,6 miliar di antaranya kini terjebak dalam kredit macet.
Hal ini mencerminkan kegagalan dalam prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank.
Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah terkait KUR, yang dirancang untuk mendukung pengusaha mikro dan kecil agar bisa berkembang melalui pinjaman yang terjangkau.
Penyalahgunaan dana KUR ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggambarkan adanya celah dalam pengawasan dan pelaksanaan program yang sebenarnya bertujuan baik untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Menurut keterangan yang disampaikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Trenggalek, sementara penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk melihat apakah ada potensi penambahan tersangka lain.
Pihak Kejari Trenggalek memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem penyaluran dana KUR di masa depan.