TRENGGALEK – Relawan Trengginas Kabupaten Trenggalek bersama Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan (BBHAR) Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Trenggalek mendukung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat Kepolisian dalam Pilkada Serentak.
Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.
Ketua Relawan Trengginas Kabupaten Trenggalek Trimo, di dampingi Ketua BBHAR DPC PDI-Perjuangan Trenggalek Nur Rochmad Aghani, mengatakan keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat Kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, dalam acara pemaparan dan sosialisasi putusan MK 136 tahun 2024 di Markas Relawan Trengginas Trenggalek, Jumat (22-11-2024)
” Kami menilai lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 tahum 2024 adalah wujud respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” Ucap Trimo .
Masih menurut Trimo, dengan adanya keputusan tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Nur Rochmad Aghani, S.H., M.H. sebagai salah satu pembicara menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 136/PUU-XXII/2024 menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni bersih, transparan, dan berkeadilan.
‘’ Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 memperluas cakupan Pasal 188 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” sebagai pihak yang bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar ketentuan Pasal 71’’ . Ucap ketua BBHAR yang akrab dipanggil Ghani.
Dengan perubahan ini, pejabat daerah dan aparat keamanan kini turut dimasukkan dalam aturan yang sebelumnya hanya mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa. “Putusan ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat agar pemilu berlangsung tanpa intervensi dari pihak-pihak yang semestinya netral. Ini adalah langkah besar dalam menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan transparan,” Tegas Ghani
Sosialisai dihadiri dari kalangan tokoh agama, akademisi, politisi, aktivis, budayawan dan pimpinan elemen relawan Trengginas dan Forum Relawan pendungkung Risma dan Gus Han. (***)