TRENGGALEK – Setelah dilantik pada tanggal 26 Agustus yang lalu, Sebanyak 45 Anggota DPRD Trenggalek resmi akan menerima berbagai fasilitas beserta gaji tiap bulan.
Para wakil rakyat ini nantinya akan menerima sejumlah fasilitas berupa gaji dan tunjangan selama ia menjabat hingga tahun 2029.
Besaran gaji setiap anggota dewan, jika ditotal akan menerima tidakk kurang dari Rp 30 juta per bulan.
“Sejak mengucapkan sumpah janji pada tanggal 26 Agustus lalu, para anggota dewan sudah diberikan penghasilan sesuai regulasi,” kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, Senin (16/9/2024).
Sesuai regulasi di dalam PP 18 tahun 2016 tentang hak keuangan unsur pimpinan dan jajaran, para anggota DPRD terpilih akan menerima mulai dari gaji pokok dan representasi.
Sedangkan untuk besarannya diatur dalam PP 9 tahun 2010 dimana gaji pokok Ketua DPRD Trenggalek sama dengan gaji pokok Bupati yaitu sebesar Rp. 2.100.000.
“Sedangan untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp. 1.680.000 dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp. 1.575.000,” lanjutnya.
Selain gaji, anggota DPRD Trenggalek juga akan mendapatkan tunjangan jabatan dan beras, tunjangan keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Ada tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, transportasi serta tunjangan lainnya,” jelas Muhtarom.
Selain itu ada fasilitas perumahan yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sehingga anggota yang tidak mendapatkan diganti dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.
“Untuk fasilitas perumahan yang bisa kita sediakan hanya Ketua DPRD. Jadi nominal secara keseluruhan yang didapat per anggota DPRD setiap bulannya sebesar Rp 30 juta lebih,” pungkasnya.