TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menerima perwakilan warga terdampak Pembangunan Bendungan Bagong.
Perwakilan warga tersebut mengharapkan DPRD Trenggalek ikut mengawal proses pembebasan lahan yang dinilai merugikan masyarakat
“Menurut pengamatan yang dilakukan warga, harga yang dikeluarkan oleh Tim Aprasial tidak memiliki acuan atau dasar hukum yang kuat dalam penentuan harga aset milik warga Sumurup,” ungkap Guswanto usai temui warga Desa Sumurup di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (10/2/2022).
Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh puluhan warga Desa Sumurup adalah mereka minta dipertemukan dengan pihak apraisal.
Selain minta dipertemukan dengan pihak apraisal, warga kata dia juga minta dipertemukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Camat Bendungan.
Politisi asal Partai PDIP Guswanto, ini juga memberikan sejumlah contoh kasus. Seperti adanya perbedaan harga yang hampir sama akan tetapi dengan luasan lahan yang cukup banyak.
Menurutnya ada ketimpangan atau perbedaan antara penilaian dari warga juga Tim Aprasial sendiri.
“Contoh saja, suatu bangunan dengan luas tanah 68 ha, dinilai Rp 168 juta,” ujarnya.
Dikatakan oleh Guswanto, ada yang memiliki tanah dengan luas 48,3 ha akan tetapi dengan bentuk rumah yang menarik malah dihargai Rp 153 juta. Hal sesuai ini yang memicu kegelisahan warga.
“Intinya warga yang terkena dampak itu hanya meminta tambahan dari sisi yang dimiliki, terutama tegakan, luas tanah dan bangunannya itu,” Hanya persoalan regulasi tanahnya saja,” ungkapnya.