Warga Kampak Trenggalek Terlibat Kasus Uang Palsu, Kerjasama Jaringan Luar Kota

TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus komplotan pengedar uang palsu dengan barang bukti ratusan lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu.

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang pelaku dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keempat pelaku yakni HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta Jawa Tengah.

Sedangkan satu orang tersangka yakni M ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka yang membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedung Lurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

“Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengembangkan hingga menyerat tiga tersangka lainnya,” ujar AKBP Alith, Selasa, (6/9).

Menurut Alith berdasarkan hasil penyidikan, pada awalnya tersangka SMHP yang warga Jakarta ini berkomentar di postingan akun facebook miliki tersangka HK.

“Keduanya saling bertukar nomor Whatsapp yang kemudian menawarkan uang rupiah palsu,” terang AKBP Alith.

Akhirnya mereka sepakat untuk melakukan transaksi di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat.

“Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni ADP untuk menemui HK saat transaksi,” ujar Alith.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *