Warga “Ditodong” Belanja Sembako Di Agen E Warung, Komisi III DPRD Trenggalek Berang

DONGKO – Penyaluran bantuan sembako yang kini diberikan secara cash (uang tunai) melalui PT. Pos Indonesia menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Trenggalek, Tri Santoso mengatakan program bantuan Sembako di wilayah Kecamatan Dongko menimbulkan kekecewaan karena ada indikasi mengarahkan ke agen E Warung.

“Padahal, dalam aturan terbaru tidak menyebutkan warga harus belanja sembako di tempat tertentu, tapi bebas memilih warung,” kata Tri Santoso anggota Dewan dari Dapil Dongko, Panggul dan Munjungan.

Dikatakan oleh Tri, Proses penyaluran bantuan sembako di wilayah Kecamatan Dongko ada indikasi diarahkan ke Agen E warung dan seperti dipaksakan.

“Masyarakat seperti “ditodong” dan diwajibkan untuk berbelanja di Agen E Warung yang notabene dibuat paket, sehingga masyarakat merasa kecewa,” terangnya.

Agen warung, kata dia, memberikan semacam nota yang harus di tandatangani warga sebelum menerima uang bansos yang nantinya ditukar sembako di warung miliknya.

Kwitansi paketan sembako
Kwitansi paketan sembako

Yang lebih unik, Agen E warung tersebut layaknya makelar atau tukang membelikan barang semata dan masyarakat di “todong” untuk memilih barang belanjaan yang di inginkan.

” Karena saat pencairan, warga ditodong untuk menandatangani dan memilih barang belanjaan,” terang Tri Santoso

Yang lebih miris menurut Tri, uang bantuan sembako yang semestinya untuk tiga bulan dibelanjakan habis dalam satu paket.

“Masyarakat harus belanja paket sembako Rp 600 ribu dalam sekali belanja, dan tidak ada yang berani protes karena takut dicoret, ” kata Tri Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar