Ungkap Kasus Narkoba, 8 Orang Ditangkap Polres Trenggalek

TRENGGALEK – Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar Pil dobel L atau yang juga dikenal dengan sebutan Pil Koplo dan sabu sabu di wilayah Hukum Trenggalek.

Sedikitnya 8 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti 4.017 butir Pil Koplo.

Penangkapan sindikat Pil Koplo dan Sabu Sabu ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Kasihumas Iptu Suswanto, S.H. mengatakan, semua tersangka secara keseluruhan berasal dari Kabupaten Trenggalek.

“Total ada 8 orang tersangka yakni DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA,” ungkap Iptu Suswanto.

Iptu Suswanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

Tak mau berpuas diri, Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan satu tersangka yakni WNK di wilayah Kecamatan Tugu.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir pil koplo.

“Tersangka WNK mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp. 2.300.000,-.” Imbuhnya.

Selain itu, petugas Satnarkoba Polres Trenggalek menangkap tersangka DM di Pinggir jalan masuk kecamatan Tugu dan tersangka EBS di wilayah Kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek .

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil dobel L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed