Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengalokasikan anggaran pembebasan lahan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) sebesar Rp 30 miliar pada APBD 2025.
Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan, menyebutkan anggaran itu untuk pembebasan lahan sepanjang 18 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Watulimo dan Munjungan, dari Pantai Cengkrong ke Pantai Ngampiran.
Jika pembebasan lahan selesai awal 2025, proyek bisa segera dimulai. Namun, jika selesai pertengahan tahun, pembangunan baru bisa dilakukan pada 2026.
Ramelan juga menyebutkan bahwa pembebasan lahan JLS sangat membebani APBD Trenggalek. Secara keseluruhan, Trenggalek membutuhkan pembebasan lahan 42 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 300 miliar.
Pemerintah pusat menargetkan JLS menghubungkan Malang dan Yogyakarta pada 2029. Karena itu, pembebasan lahan harus selesai di Trenggalek pada 2027.
Namun, Ramelan menilai target tersebut sulit tercapai dengan APBD Trenggalek yang ada. Ia pun mengusulkan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pembebasan lahan.