Dari cekcok itu, dua pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat lain, sebuah rumah yang sepi.
Gara gara pakaian
Pada saat itu,lanjut Arif kedua pelaku lainnya datang dan menemukan pakaian yang bertuliskan salah satu perguruan.
“Pada saat itu korban mengaku tidak takut dengan perguruan silat mana pun. Disitulah, para pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Hal tersebut kemudian membuat para pelaku tersinggung. Mereka pun menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya.
Polisi yang mendapat laporan, akhirnya menangkap para keempat pelaku di rumah masing-masing.
Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah baju, kaos dan celana panjang serta satu unit handphone.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.