Tempat Karaoke Di Pantai Blado Munjungan Dibongkar Massa, Ini Kronologinya

MUNJUNGAN – Viral di media sosial Sebuah cafe Karaoke dibongkar puluhan orang di Pantai Blado masuk Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.

Diketahui cafe karaoke milik pasangan suami istri, Misnianto dan Elawati atau Tyas dirobohkan paksa pada Jumat (01/11/2024) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Munjungan, Iptu Cikini mengatakan pembongkaran paksa bangunan cafe karaoke tersebut dilakukan oleh Misnianto dan keluarga besarnya.

“Misniato yang merupakan Suami Sah dari Sdri.Elawati Alias Tyas datang ke Warung/Tempat Karoke miliknya dengan membawa keluarga besarnya (Masa) melakukan pembongkaran,” ujar Iptu Cikini, Sabtu (02/11/2024)

Sesampainya di TKP tersebut Misniato sempat bernegosiasi dengan Istrinya sebelum melakukan pembongkaran.

“Pada saat itu istrinya berada didalam Warung/Tempat Karaoke tersebut, Misnianto bernegosiasi bahwa bangunan tersebut akan dibongkarnya,” ujar Iptu Cikini.

Sesaat Setelah bernegosiasi akhirnya bangunan tersebut sempat dibongkar sebagian oleh Misniato bersama dengan beberapa orang keluarganya.

“Namun karena Petugas Gabungan dari Kepolisian/Koramil dan Satpol PP serta Perintah Desa Masaran datang akhirnya pembongkaran tersebut dihentikan,” terangnya.

Status Lahan Tempat Karaoke

Terkait keberadaan Cafe Karaoke tersebut kedua pasangan suami istri tersebut membangunnya sekitar 8 tahun yang lalu.

“Namun karena ada perselisihan Rumah tangga akhir nya sekitar 2(Dua)tahun belakang ini sering terjadi keributan dalam Rumah tangga nya termasuk permasalahan kepemilikan terhadap bangunan Tempat Karaoke tersebut,” Ujar Iptu Cikini.

Terkait tindakan preventif, kepolisian telah Mengamankan Elawati Aliaa Tyas dan beberapa Karyawannya ke Polsek Munjungan.

“Selanjutnya Polsek Munjungan bersama TIGA PILAR telah mencegah kegiatan tersebut supaya tidak terjadi tindakan anarkis dengan cara menghentikan kegiatan Pembongkaran Bangunan tersebut sampai ada Keputusan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Iptu Cikini pihak Polsek Munjungan juga berusaha melakukan Mediasi terhadap kedua Pihak dan Keluarganya.

“Kita lakukan mediasi untuk lebih bijaksana dan menggunakan Kearifan Lokal dalam menyelesaikan masalah Rumah Tangganya,” terangnya.

Terkait status tanah tempat Cafe Karaoke dibangun di pesisir Pantai Blado Kecamatan Munjungan merupakan milik Perhutani.

“Bangunan Tempat Karaoke tersebut berada di Tanah Milik Perhutani dan Tempat Karaoke/ Cafe tersebut tanpa dilengkapi Surat Ijin yang resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.