TRENGGALEK – Petugas Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Kabupaten Trenggalek pada senin,(3/10/2022).
Selain menyita ratusan Bal rokok ilegal, petugas juga mengamankan tersangka TF (33) warga Desa Krandegan Kecamatan Gandusari.
Thomas Edi Purwanto fungsional ahli pertama pemeriksa bea cukai dari kantor wilayah Blitar membenarkan telah melakukan penyitaan ribuan rokok ilegal di wilayah Trenggalek.
“Informasi awal kita dapatkan dari Sat Pol PP Trenggalek ada penimbunan serta peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di dalam jumlah yang besar di Trenggalek,” Ujar Thomas Edi Purwanto, Selasa (04/10/2022).
Thomas mengaku pihaknya sudah melakukan penelusuran sejak lama dan akhirnya melakukan tindakan penyitaan di sebuah gudang di wilayah Gandusari.
“Ada 100 bal rokok tanpa cukai yang kita dapatkan dari gudang milik tersangka TF, (33), warga Desa Krandegan,”jelasnya.
Dari hasil penangkapan di sebuah gudang kosong tersebut, selain menyita rokok tanpa cukai juga mengamankan beberapa barang bukti lain.
“Petugas gabungan menyita satu unit sepeda motor Vario yang diduga digunakan untuk operasional peredaran rokok dan beberapa rekening milik pelaku serta nota penjualan,” terangnya.