Dongko – Kasus hukum yang melibatkan selebgram asal Kecamatan Dongko, PW (21), terkait dengan promosi judi online, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana pada 21 Januari 2025.
Sidang perdana ini dimulai dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Mariana.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada awal Februari 2025.
Menurut JPU, sidang berikutnya kemungkinan akan menyoroti respons dari penasihat hukum terdakwa, yang bisa berupa eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini semakin memperjelas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh promosi judi online di kalangan muda.
Terdakwa, PW, didakwa dengan dua pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang ITE dan perjudian.
Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 45 Ayat 3 Jo 27 Ayat 2 Undang-undang ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang merugikan masyarakat, dalam hal ini terkait dengan promosi judi online.
Jika terbukti bersalah, PW terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Sementara dakwaan kedua, yang menyangkut pelanggaran perjudian, mengancam dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Ancaman hukuman yang cukup berat ini menambah ketegangan dalam kasus ini, apalagi dengan adanya dugaan bahwa promosi judi online ini berpotensi merusak moral generasi muda.
Meskipun kasus ini cukup serius, PW, yang baru saja melahirkan, tidak ditahan dalam penjara.
Ia mengajukan permohonan untuk tetap berada di rumah dengan status tahanan rumah, mengingat kondisinya sebagai ibu menyusui dengan bayi berusia kurang lebih dua bulan.
Permohonan ini diterima dengan pertimbangan kemanusiaan, di mana hak-hak seorang ibu yang sedang menyusui tetap diperhatikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Proses hukum dalam kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi terdakwa, tetapi juga bagi penegak hukum untuk memperlihatkan keadilan yang seimbang antara penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kasus selebgram yang melibatkan promosi judi online ini adalah cermin dari tantangan besar yang dihadapi di era digital.
Dengan demikian, harapannya adalah agar masyarakat, terutama para pengguna media sosial, dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya.