Rokok Tanpa Cukai Makin Menjamur, Kecamatan Watulimo Tertinggi

TRENGGALEK – Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya memicu berbagai polemik baru, salah satunya yaitu perpindahan konsumsi ke rokok murah hingga rokok tanpa cukai.

Pakar ekonomi dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang, Jawa Timur menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong peredaran rokok ilegal.

Menurut Direktur PPKE FEB UB Prof. Dr. Candra Fajri Ananda hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok.

“Ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10/2024).

Hasil kajian juga menunjukkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimum, lanjutnya, di mana kenaikan tarif lebih lanjut tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

“Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik.

Meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, tambahnya, data menunjukkan bahwa ketika harga rokok meningkat, jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran turut mengalami peningkatan.

Peredaran Rokok Ilegal di Trenggalek

Sementara itu peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih menyerupai fenomena gunung es.

Selain bisa membeli di toko kelontong, konsumen juga bisa membelinya melalui pasar online atau jasa ekspedisi.

Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Trenggalek, rokok ilegal telah ditemukan dan beredar di sejumlah toko di 14 kecamatan.

Dari hasil razia yang dilakukan bersama Bea Cukai Blitar, Kecamatan Watulimo tercatat sebagai wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbanyak.

“Kami sudah melakukan beberapa operasi dan sosialisasi, dan peredarannya sedikit menurun,” ujar Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan oleh Habib, sekitar satu bulan yang lalu, pihaknya menemukan pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa pengiriman J&T dalam jumlah besar.

“Setelah kami temukan, kami langsung melaporkannya ke Bea Cukai Blitar karena itu menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.

Menurut informasi dari jasa pengiriman tersebut, rokok ilegal yang dikirim berasal dari luar Pulau Jawa dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Trenggalek.

“Data dari jasa pengiriman menunjukkan rokok itu berasal dari luar Jawa dan tujuannya memang ke Trenggalek,” ungkapnya.

Habib menambahkan bahwa Watulimo menjadi wilayah paling rawan peredaran rokok ilegal di antara kecamatan lain di Trenggalek.

“Di Watulimo, kami mendapati 5 hingga 6 toko kelontong yang sudah berani menjual rokok ilegal secara terbuka di etalasenya,” ujarnya.

Tidak hanya di Watulimo, toko-toko di beberapa kecamatan lain juga diketahui menjual rokok ilegal, meskipun dalam jumlah lebih sedikit.

“Di kecamatan lain, kami menemukan sekitar 2 hingga 3 toko yang berani menjual rokok ilegal,” tambahnya.

Namun, menurut Habib, Kecamatan Watulimo tetap menjadi yang paling rentan.

“Peredarannya merata, tapi yang paling serius ada di Kecamatan Watulimo,” tutupnya