Proyek Jalan Pandean – Sobo Senilai 7,9 Miliar Bermasalah, Kontraktor Di Putus Kontrak

TRENGGALEK – Pekerjaan proyek peningkatan jalan Pandean Kecamatan Dongko menuju Desa Sobo Kecamatan Munjungan disinyalir bermasalah.

Pasalnya pihak rekanan yang memenangkan tender proyek APBD senilai 7,9 miliar ini dianggap telah Wanprestasi atau tidak menepati perjanjian.

Adapun rekanan pemenang tender peningkatan Jalan Pandean Sobo yakni CV Alam Raya yang beralamatkan Jalan Trunojoyo VIII/07 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Akibat dari wanprestasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek telah melakukan putus kontrak.

Joko Widodo, S.ST, MT Kepala Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Trenggalek membenarkan pemutusan kontrak tersebut.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan tertanggal 13 September 2022,” Ujar Joko Widodo seperti dikutip klikwarta. Rabu (21/9/2022).

Menurut Joko yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan Pandean-Sobo, pihaknya sudah melakukan Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga (3) kali.

“Surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak ada perkembangan progres dalam melaksanakan pekerjaan,” terangnya.

Akibat pemutusan kontrak tersebut, pihak CV Alam Raya terancam tidak akan mendapatkan bayaran sesuai nilai kontrak.

“dibayar sesuai dengan hasil opname hasil pekerjaan sebanyak 2,92 persen dari nilai kontrak Rp. 7.993.3303.395,00,” imbuh Joko.

Masih menurut Joko, pemutusan kontrak kerja sebelum habis masa kontrak ini juga dibenarkan serta sesuai dengan aturan dan juga berdasarkan hasil evaluasi kerja.

“Karena dalam waktu satu (1) bulan kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak ada perkembangan progres,” cetusnya

Sesuai kontrak, proyek peningkatan jalan Pandean -Sobo yang dikerjakan CV Alam Raya dari Kabupaten Sumenep, tersebut terhitung 120 hari sampai tanggal 10 Oktober 2022.

Untuk pekerjaan selanjutnya pasca pemutusan kontrak ini, menurut Joko akan dilakukan penunjukan langsung.

“ini sesuai dengan Perpres dan Perka LKPP, untuk rencana anggaran biaya akan disesuaikan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang baru karena adanya kenaikan harga BBM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *