TRENGGALEK-Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap sedikitnya 13 orang pengedar narkoba beberapa di antaranya memiliki keterkaitan atau sindikasi selama digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2024.
“Para tersangka yang diamankan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2024 dan pengungkapan yang dilakukan sebelumnya dalam kurun waktu sebulan,” kata Kasat Reskoba Kepolisian Resort Trenggalek, AKP Yoni Susilo di Trenggalek, Kamis.
Dari para pelaku yang tertangkap itu, petugas menyita barang bukti 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil dobel L.
Tak hanya laki-laki, beberapa orang pengedar barang haram itu di antaranya adalah perempuan. Para pengedar itu beberapa diantaranya saling keterkaitan.
“Dari keseluruhan tersangka, sebanyak tujuh orang merupakan pengedar dimana dua orang diantaranya adalah residivis dan satu orang lainnya pemakai,” imbuhnya.
Yoni menjelaskan para tersangka yang diamankan itu di antaranya adalah EP warga Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi serta WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti satu paket Sabu seberat 0,02 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu,” ujarnya.
Tak hanya narkotika, dia menyebut, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo yakni FI dan WS.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.
“Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, kami juga mengungkap lima kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. Sebanyak empat orang pengedar, dua diantaranya adalah residivis dan satu1 orang pemakai,” jelasnya.
Lima tersangka itu lanjut Yoni adalah AMS warga Kabupaten Lombok Barat. Dia ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone.
Selain itu petugas juga menangkap RH berikut barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram.
Kemudian YH dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek
Dari keseluruhan 13 kasus, Dua diantaranya adalah perempuan dan empat orang residivis.
Dalam kasus itu sebanyak 11 orang dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya.
Di antaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sedangkan dua kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihaknya menyebut akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.