TRENGGALEK – Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri mengambil sampel DNA dari kiai (52) yang diduga memperkosa seorang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
hasil sampel DNA dari tersangka asal Desa Sugihan Kecamatan Kampak tersebut nantinya dikirim ke Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Timur
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan Pengambilan sampel DNA itu dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) pekan lalu.
“Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB,” kata AKP Zainul Abidin, Senin (28/10/2024)
Zainul menuturkan, pemeriksaan sampel DNA bisa memakan waktu hingga 20 hari.
“Untuk hasilnya belum keluar, setidaknya diperlukan sekitar 20 hari kedepan,” lanjutnya.
Selain sampel DNA Teersangka, menurut Zainul sampel DNA dari bayi yang dilahirkan oleh satriwati juga diambil.
,Selain DNA Tersangka, DNA bayi dari anak korban juga diambil, ungkapnya.
Abidin menyebutkan sedari awal tersangka menolak untuk dilakukan tes DNA, selain itu ia juga bersikukuh bahwa bukan ia yang menghamili korban.
Namun dengan penjelasan dari penyidik akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk diambil sampel DNAnya.