Perempuan Asal Panggul Korban Penipuan Emas Batangan Hingga 27 Juta

Panggul – Kasus penipuan dalam transaksi emas batangan kembali terjadi di Trenggalek, mengakibatkan seorang perempuan asal Kecamatan Panggul kehilangan emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta.

Korban diketahui pemilik toko online logam mulia di kecamatan Panggul.

Peristiwa ini berawal pada malam 8 Januari 2025, ketika MA, yang biasa menjual logam mulia secara online, menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Maulana Yusuf.

Pelaku menghubungi korban untuk membeli emas Antam seberat 20 gram dengan tujuan sebagai mahar pernikahan.

Sebagai bagian dari skema penipuan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan emas tersebut ke Toko Emas Barokah di Kecamatan Karangan, Trenggalek, dengan alasan bahwa pemilik toko, Suprihatin, adalah kerabat dekatnya.

Korban yang merasa percaya segera mengantarkan emas yang dipesan ke lokasi tersebut.

Sesampainya di toko, pemilik toko memeriksa keaslian emas yang dibawa korban.

Namun, di tengah pengecekan itu, korban mulai merasa tertekan setelah menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang terus menanyakan tentang stok emas.

Pemilik toko kemudian meminta nomor rekening untuk mentransfer pembayaran, dan pelaku memberikan rekening yang ternyata miliknya sendiri.

Tanpa rasa curiga, pemilik toko kemudian mentransfer uang sebesar Rp 27 juta kepada pelaku untuk pembelian emas tersebut.

Namun, setelah transaksi selesai, pelaku tidak kunjung mentransfer uang ke rekening korban seperti yang dijanjikan.

Bahkan, nomor telepon pelaku langsung tidak aktif, meninggalkan korban dalam kebingungannya.

MA, sang korban, menjelaskan, “Pelaku berjanji akan mentransfer uang untuk pembelian emas, tetapi setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi.”

Pelaku dalam kasus ini menggunakan strategi cerdik. Sebelum korban tiba di toko, pelaku telah terlebih dahulu menghubungi pemilik toko dan mengirimkan foto emas Antam yang diperoleh dari korban.

Pelaku mengaku bahwa emas tersebut akan dikirimkan oleh seorang karyawan, yang sebenarnya adalah korban itu sendiri.

Pemilik toko yang merasa beruntung mendapatkan emas 20 gram dengan harga Rp 27 juta, langsung menjualnya tanpa menunggu.

Polres Trenggalek, melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan pihak yang tidak dikenal atau transaksi jarak jauh.