TRENGGALEK – Dalam kurun waktu 2021 tingkat perceraian di Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Dalam setahun ribuan pasangan suami-istri (pasutri) telah mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek.
Berdasarkan data yang masuk, terhitung periode Januari sampai Desember 2021 terdapat 1.860 perkara perceraian di Kabupaten Trenggalek.
Adapun perinciannya, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sejumlah 1.313 perkara.
Sedangkan cerai talak atau perceraian di Kabupaten Trenggalek yang diajukan oleh pihak suami sejumlah 547 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, Jimmy Jannatino mengatakan tidak hanya perceraian namun PA juga memutuskan perkara lain.
“Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian selalu jadi yang terbanyak,” Kata Jimmy Jannatino kepada awak media.
Menurut Jimmy, tingkat perceraian tahun 2021 ini mengalami kenaikan 118 perkara dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun sebelumnya, perceraian sebanyak 1.742 perkara dengan rincian cerai gugat 1.228 perkara dan cerai talak sebanyak 514 perkara,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak semua perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama diputuskan untuk bercerai.
“Sebab, ketika dilakukan mediasi, ada beberapa pasangan yang ingin rujuk kembali,” terangnya.
Menurutnya, dari banyaknya kasus angka perceraian, faktor penyebab paling tinggi adalah masalah ekonomi atau nafkah.
“Sebab, beberapa di antaranya mengaku dengan berbagai alasan tidak diberi nafkah suami,” jelas Jimmy.
Di samping masalah ekonomi, Alasan perceraian pasangan suami istri didasari faktor ketidak harmonisan rumah tangga.
Sehingga terjadi pertengkaran terus menerus yang kemudian tidak bisa di damaikan lagi.
”Permasalahan ekonomi masih menjadi latar belakang penyebab mereka bercerai. Hal ini berdasarkan data statistik grafik kami setelah dikaji,” katanya.