Pengeroyokan Di Gandusari Trenggalek, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

TRENGGALEK – Pengeroyokan Di Gandusari Trenggalek, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap beberapa pemuda pelaku di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12/2021) yang lalu di Jalan Raya masuk Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Sembilan tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18).

Sedangkan 4 tersangka lain masih anak dibawah umur.

Para tersangka diduga menganiaya seorang pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.

Kapolres Trenggalek, AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan,Tersangka dan korban merupakan oknum pendekar dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.

“Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung,” kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).

Dari sembilan tersangka, lima diantaranya kini ditahan di Mapolres Trenggalek sedangkan empat anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan.

Komentar ditutup.