TRENGGALEK – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas kota.
Petugas menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dan dollar.
Tiga orang pelaku tersebut, AN warga Tanjungraja Kabupaten Lampung utara Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran lama Kota Jakarta selatan.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka AN dan JS ditangkap di salah satu kamar hotel di Trenggalek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp. 100 ribu.
Satu Tersangka ditangkap di Yogyakarta
Sedangkan tersangka SD diamankan di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dari tangan SD, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu rupiah.
Tidak hanya itu, turut diamankan pula satu lembar kertas bahan baku uang palsu, enam lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu.
Ada juga barang bukti, lima lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan satu lembar cek.
“Uang palsu tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat.” Ujar AKBP Dwiasi. Jumat (10/12/2021)
Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri menyatakan bahwa uang tersebut Palsu.
“Uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupuan SD bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu.”jelas Dwiasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Subs pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.