Pemkab Trenggalek Hentikan Tambak Udang Bermasalah

TRENGGALEK – Dalam upaya yang tegas, Pejabat Sementara Bupati Trenggalek memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Munjungan. Keputusan ini diambil setelah semakin banyak keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari limbah tambak udang.

Penghentian sementara ini diatur dalam surat Bupati Trenggalek tertanggal 11 Oktober 2024 dengan nomor 500.5.1/1574/406.024/2024.

Tambak udang yang dihentikan sementara memiliki luas sekitar 9,5 hektar dan dikelola oleh lima pelaku usaha.

Pemkab Trenggalek menemukan bahwa para pemilik tambak tidak memenuhi komitmen dalam izin usaha mereka terkait budidaya udang.

“Kami berharap dengan penghentian sementara ini, para pelaku usaha tambak dapat lebih sadar untuk menjalankan usaha mereka secara berkelanjutan,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

“Ada beberapa yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan ada juga yang sudah memiliki IPAL namun belum berfungsi dengan baik,” tambah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, keberadaan tambak-tambak tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Dyah, pelaku usaha diminta untuk segera membangun IPAL jika belum memilikinya, atau memperbaiki IPAL yang sudah ada namun belum sesuai standar.

Para pengusaha juga diminta untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan dengan menggunakan teknologi probiotik atau metode lainnya.

Pemkab Trenggalek membuka peluang bagi para pemilik tambak untuk melanjutkan usahanya, namun dengan syarat, kondisi lingkungan harus diperbaiki, yang akan dibuktikan melalui pemenuhan standar mutu air limbah yang dialirkan ke sungai.

Selain itu, Pemkab akan menilai niat baik para pengusaha dalam memenuhi komitmen perizinan, termasuk kesesuaian dengan RTRW, dan mewajibkan pemasangan papan identitas minimal berupa nama perusahaan atau penanggung jawab serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Munjungan mengadakan aksi unjuk rasa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, pada Kamis (10/10/2024).

Warga pesisir selatan tersebut mengeluhkan dampak limbah tambak udang yang mengganggu kehidupan sosial ekonomi mereka.

Tanggapan Warga Munjungan

Para demonstran membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan “limbahmu tak seharum purelku,” serta membawa sampel air limbah yang disimpan dalam galon air minum.

Warna air tersebut tampak keruh, dan saat galon dibuka, tercium bau menyengat yang tidak sedap.

Seorang warga bernama Hanung Kurniawan menyampaikan bahwa limbah tambak udang sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tambak.

Limbah tersebut dibuang langsung ke sungai yang berdekatan dengan muara, mengakibatkan kematian berbagai biota sungai dan muara, termasuk ikan, kepiting, sidat, dan hewan lainnya.

Wilayah tangkapan ikan nelayan juga semakin jauh ke tengah laut, yang meningkatkan biaya operasional dan merugikan para nelayan.

“Sejak 2016 kami sudah menyuarakan masalah ini ke Trenggalek, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata yang dirasakan oleh masyarakat terdampak,” ujar Hanung.

Dampak limbah semakin terasa saat musim kemarau, di mana air limbah yang dibuang ke sungai yang kering menimbulkan bau tak sedap yang dirasakan oleh warga sekitar.

Nelayan yang baru pulang melaut dan turun di dermaga juga mengalami gatal-gatal setelah terkena air di muara sungai.

Hanung menilai bahwa tambak udang tersebut tidak memiliki IPAL yang layak, sehingga limbah yang dibuang ke sungai merusak lingkungan.