Kampak – Kepastian status kependudukan menjadi harapan besar bagi banyak keluarga, Tiga anak Ibu Winarsih, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, akhirnya mendapatkan kejelasan terkait kewarganegaraan mereka setelah bertahun-tahun menanti.
Sebelumnya, status kependudukan ketiganya tidak jelas karena merupakan anak hasil pernikahan lintas negara, di mana kewarganegaraan mereka mengikuti sang ayah, seorang warga negara Taiwan.
Winarsih sendiri adalah mantan pekerja migran Indonesia yang kembali ke desanya setelah sang suami meninggal dunia.
Ia membesarkan ketiga anaknya Di Desa Timahan tanpa dokumen resmi yang menunjukkan status kependudukan mereka. Kondisi ini sempat menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan, terutama terkait ancaman deportasi.
Setelah menjalani proses administrasi yang panjang di Kantor Keimigrasian, akhirnya mereka memperoleh KTP elektronik dengan status warga negara asing (WNA).
Hal ini memungkinkan mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang. Seluruh biaya proses tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui kerja sama dengan BAZNAS.
“Pemberian KTP ini sangat penting karena menunjukkan kepastian status. Dengan begitu, kebijakan pemerintah dapat diberikan secara adil kepada mereka,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menyerahkan KTP kepada keluarga tersebut pada Senin (25/11/2024).
Meskipun masih berstatus WNA, Mas Ipin mengimbau keluarga untuk bersabar sambil menunggu proses alih status menjadi warga negara Indonesia (WNI) selesai.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Timahan yang telah bersikap toleran terhadap situasi ini.
“Yang terpenting sekarang adalah keluarga Bu Winarsih merasa nyaman dan tidak lagi khawatir soal deportasi. Kami berharap proses alih status ini segera selesai sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi,” Mas Ipin.