Pembahasan Ranperda APBD 2022 Ditunda, Ini Alasannya

Infoseputartrenggalek.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Trengggalek tahun 2022 ditunda.

Alasan penundaan itu dikarenakan draf Ranperda APBD tahun 2022 dari eksekutif baru diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD lima menit sebelum pembahasan.

“Karena draf R-APBD masih di terima Bappemperda lima menit sebelum rapat, jadi kami minta tambahan waktu untuk mempelajarinya,” tegas Alwi Burhanuddin Ketua Bappemperda DPRD usai rapat, Senin (1/11/2021).

Disampaikan Alwi, pembahasan kali ini untuk membahas apakah Ranperda APBD tahun 2022 ini layak bahas atau tidak atau layak bahas dengan catatan atau sebaliknya.

Alhasil karena pemberian draf sendiri baru diserahkan mepet, maka pihaknya meminta tambahan waktu paling lama tiga hari kedepan.

“Sebenarnya hasil pembahasan rapat ini akan diparipurnakan nanti siang, namun karena pembahasan ditunda maka belum bisa diparipurnakan,” ungkapnya.

Ditambahkan Alwi bahwa , sesuai jadwal draf ini harus masuk 60 hari sebelum tanggal 30 November, jadi seharusnya sudah masuk pada awal bulan Oktober.

Terkait keterlambatan masuknya draf, disampaikan eksekutif karena penetapan KUA PPAS sendiri juga molor. Dari situlah Bappemperda belum bisa menyampaikan apakah sudah layak bahas atau tidak.

“Nanti akan kita bahas lagi setelah semua dipelajari, selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua DPRD,” tutupnya.