Trenggalek – Masyarakat Trenggalek menyambut baik kebijakan penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemutihan tersebut membawa dampak besar yang positif bagi keberlangsungan usaha para UMKM.
Salah seorang pelaku UMKM kabupaten Trenggalek,widyasari mengaku dampak pandemi COVID 19 pada beberapa tahun kemari mrmbuat para pelaku usaha gulung tikar hingga kredit macet di perbankan.
Widyasari optimis kebijakan pemutihan yang di lakukan pemerintah pusat berdampak positif bagi para pelaku UMKM.
Lantaran sebelum diputuskan pemutihan banyak pelaku UMKM tidak bisa memulai lagi usahanya karena kesulitan mengajukan kredit,dikarenakan terkendala oleh SLIK(Sistem Layanan Informasi Keuangan), imbuhnya.
Dengan di putuskannya Pemutihan kami berharap para pelaku UMKM akan mendapatkan kembali akses permodalan.
Seorang petani di Kelurahan kelutan, Kecamatan Trenggalek menyampaikan hal yang sama dengan yang di sampaikan Widyasari,Ia setuju dengan kebijakan presiden Prabowo Subianto,karena akan membawa dampak besar terhadap sektor pangan.
Namun ia juga menyampaikan Pemerintah harus benar benar selektif dalam menentukan penerima program itu agar tepat sasaran.
Mengingat Kondisi di kabupaten Trenggalek sempat dihantam bencana yang membuat beberapa wilayah dikabupaten trenggalek membuat sektor pertanian mengalami gagal panen.
hal itu sangat berdampak pada para petani yang memiliki tanggungan utang di bank.
sebelum presiden mengeluarkan kebijakan tersebut,Kebijakan itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Harapannya dengan dikeluarkan kebijakan ini Kami berharap para pelaku UMKM dapat kembali melanjutkan usahanya.
Penghapus utang ini dialokasikan untuk sektor pertanian, perkebunan, Perikanan, peternakan,dan kelautan,serta para pelaku UMKM yang berdampak akibat bencana dan pandemi COVID 19