TRENGGALEK – SMT warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek terdakwa pencabulan santriwati dituntut hukuman maksimal oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila pencabulan 34 Santriwati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah mengatakan tuntutan 17 tahun kepada terdakwa merupakan hukuman maksimal.
“Mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi muridnya sehingga kita tuntut 17 tahun,” kata Darfiah. Kamis (04/01/2022)
Menurut Darfiah, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada terdakwa SM adalah 15 tahun penjara.
“ancaman hukuman yang sebenarnya 15 tahun namun karena terdakwa seorang pengajar yang seharusnya mengayomi muridnya ancaman ditambah 3/4 dari ancaman hukuman,” terangnya.
Darfiah mengatakan, sidang kasus tersebut telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan proses persidangan digelar tertutup.
“Sidang tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Darfiah, selama menjalani persidangan terdakwa maupun para saksi cukup kooperatif.
“Selama sidang, saksi-saksi kooperatif semua. Korban-korban juga datang semua,” kata Darfiah.
Saat ini menurut Darfiah, pihak Kejaksaan tinggal menunggu keputusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Dengan tuntutan 17 tahun ditambah denda, kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” kata Darfiah.
Rencananya, sidang putusan terkait kasus yang menjerat ustaz tersebut akan digelar pada pekan depan.
“Sidang putusan dari Majelis Hakim rencananya minggu-minggu depan ini,” ujarnya.
Kronologi Pencabulan 34 santriwati di Trenggalek
Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menghebohkan di Trenggalek ini terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2021.