Pelaku Kekerasan Saat Konvoi Di Watulimo Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

TRENGGALEK – Kasus kekerasan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Watulimo berhasil diungkap Jajaran Polres Trenggalek.

Lokasi kejadian kekerasan tersebut terjadi di tepi jalan raya Pantai Prigi tepatnya di depan sebuah warung kopi masuk Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers mengungkapkan Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan tiga orang pelaku yang masih remaja.

Masing masing pelaku yakni RD asal Bandar kedungmulyo Kabupaten Jombang, FN warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan dan satu lagi AWS masih di bawah umur.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 27 Maret 2022 yang lalu” Ungkap AKBP Dwiasi, Senin, (11/4/2022).

Kronologi Kejadian kekerasan berawal saat korban bersama temannya hendak menuju ke pantai Prigi dengan mengendarai sepeda motor.

“Ketika melintas di jalan raya masuk Desa Margomulyo berpapasan dengan konvoi sepeda motor,” ujar Dwiasi.

Melihat adanya konvoi tersebut korban dan temannya berusaha menepikan sepeda motor yang di kendarainya.

“Namun tiba tiba sejumlah orang yang ikut dalam rombongan konvoi tersebut menghampiri korban dan secara bersama sama melakukan kekerasan,” ujar Kapolres Trenggalek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung dan kaki. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo guna proses hukum lebih lanjut.

Kini para pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 5 tahun.

“Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidanadengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun enam bulan.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed