TRENGGALEK – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengelar rapat finalisasi pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rapat kerja tersebut dilaksanakan bersama OPD terkait, diruang Banmus DPRD Kabupaten Trenggalek , Kamis 10 Maret 2022.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, mengatakan, selain dihadiri oleh anggota Pansus pihaknya juga mengundang beberapa stake holder terkait.
“Kita undang juga Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, serta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Mugianto.
Mugianto menjelaskan, tugas Pansus III kali ini melakukan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) dan keputusannya akan segera kita kirimkan ke gubernur untuk segera diparipurnakan.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menerangkan terkait pentingnya tugas penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum masuk ranah pidana.
“Tugas fungsi dari penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) sangat diperlukan untuk mengawasi, serta melakukan langkah – langkah awal sebelum ke arah pidana,” imbuh dia.
Selanjutnya, secara otomatis, Kasat Pol-PP akan menjadi panglimanya, serta PPNS yang melibatkan antara lain, Bagian Hukum, Satpol PP, dan inspektorat.
“Untuk dewan pengawas dan dewan kehormatan PPNS, nantinya dari Badan Kepegawaian Daerah dan kantor sekretariat nanti di kantor Satpol PP,” tegasnya.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyidik siapan pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 43 pasal.
“Perda PPNS ini nantinya juga berfungsi sebagai tidak melanjutkan pengaduan dari masyarakat, sebelum mengarah keranah pidana dimulai dari penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) bagi ASN yang melanggar,” pungkas Mugianto