Pansus III DPRD Trenggalek Bahas Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

TRENGGALEK – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, mengelar rapat pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rapat kerja tersebut dilaksanakan bersama OPD terkait, diruang aula DPRD Kabupaten Trenggalek , Rabu (12/01/2022).

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, mengatakan selain dihadiri oleh anggota Pansus pihaknya juga mengundang beberapa stake holder terkait.

“Kita undang juga Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, serta, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol – PP),” ujar Mugianto.

Mugianto menjelaskan tugas Pansus III kali ini melakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS).

Pihaknya mengakui dalam rapat pansus kali sempat ada perdebatan panjang dengan bagian Hukum Sekretariat Daerah, karena nantinya yang akan melaksanakan perda PPNS ini adalah ASN.

“Perdebatan tadi antara lain tentang, rekrutmen PPNS, teknis pelaksanaan PPNS, tindak lanjut penedelegasian, serta dalam hal ini dilakukan demi kesempurnaan Raperda PPNS”,ujarnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga menerangkan terkait pentingnya tugas penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum masuk ranah pidana.

“Tugas fungsi dari penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) sangat diperlukan untuk mengawasi, serta melakukan langkah – langkah awal sebelum ke arah pidana,” imbuh dia.

Selanjutnya, secara otomatis, Kasat Pol-PP akan menjadi panglimanya, serta PPNS yang melibatkan antara lain, Bagian Hukum, Satpol-PP, dan inspektorat.

“Untuk dewan pengawas dan dewan kehormatan PPNS, nantinya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tegasnya.

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyidik siapan pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 43 serta, saat ini sudah memasuki pembahasan akhir dan di targetkan tahun 2022 ini di paripurnakan.

“Perda PPNS ini nantinya juga berfungsi sebagai tidak melanjutkan pengaduan dari masyarakat, sebelum mengarah keranah pidana dimulai dari penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) bagi ASN yang melanggar,” pungkas Mugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *