Meresahkan Warga, 5 Anak Punk Diciduk Satpol PP Trenggalek

TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek melakukan razia terhadap 5 orang anak punk.

5 anak punk tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/01/2022) pagi di sebuah emperan minimarket.

Dari 5 anak punk tersebut dua diantaranya perempuan yang masih anak anak yakni CA asal Semarang dan SM dari Kabupaten Demak.

Sedangkan 3 orang lainnya yaitu DRS dari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, WK dari Kabupaten Sragen dan AZ dari Kabupaten Grobogan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono mengatakan penertiban dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

“Ada laporan warga masyarakat dan dianggap meresahkan, sehingga kami melakukan razia terhadap 5 anak punk,” terangnya.

Menurut Triadi, kelima anak punk tersebut di amankan di sebuah emperan minimarket di Wilayah Desa Gondang Kecamatan Tugu.

“Kita amankan sekitar pukul 10.00 WIB di emperan Toko kemudian kita bawa ke Dinas Sosial P3A,” ujarnya.

Kelima anak punk tersebut, menurut Triadi mengaku perjalanan dari kota Malang dan rata rata masih anak dibawah umur.

“Anak anak tersebut ngakunya mereka dari Malang dan hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Semarang,” jelasnya.

Triadi mengaku, setelah menertibkan kelima anak punk tersebut, pihaknya akan menyerahkan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek.

“Kita kordinasi dengan Dinas Sosial P3A untuk penanganan lebih lanjut, sebelum kemudian dipulangkan ke rumahnya masing masing,” ujarnya.

TERPESONA Satpol PP

Lebih lanjut Triadi mengungkapkan, Pihaknya akan proaktif terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Trenggalek.

“Sudah kita sediakan layanan aduan, apabila menemukan hal hal yang sekiranya meresahkan kami siap melakukan penertiban sesuai peraturan Daerah,” terangnya.

Menurut Triadi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek memiliki inovasi pelayanan publik yang diberi nama TERPESONA.

“Tim ini bertugas khusus untuk menangani anak jalanan, pengamen, dan sejenisnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Triadi, pihaknya mengaku sewaktu waktu siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait ketertiban umum.

“Ada petugas piket 1 x 24 jam yang stand by untuk menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti laporan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *