Mengintip Gaji Bupati Trenggalek Dan Wakilnya Tahun 2022

TRENGGALEK – Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya termasuk Bupati dan wakil Bupati Trenggalek.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati Trenggalek dan wakil bupati sebenarnya?

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, Retno Susetyani mengatakan perhitungan gaji bulanan bupati dan wakilnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

“Sesuai dengan Peraturan tersebut maka Gaji bupati Trenggalek adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan,” ujarnya.

Namun tidak hanya gaji pokok, Bupati Trenggalek dan wakil Bupati Trenggalek juga berhak mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Biaya operasional Bupati Trenggalek dan wakilnya.

Bupati dan wakil Bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *