TRENGGALEK – Dua Orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan online ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.
Kedua pria tersebut masing masing DS asal Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dan MYD warga kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Keduanya diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., mengatakan, pemerasan tersebut dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Jimmy. Senin, (13/12/2021).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana, S.I.K mengungkapkan, peran tersangka DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan.
“DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak jika tidak memenuhi permintaan tersangka,” jelas AKP Arief.
Tersangka Ds kemudian meminta pelapor untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online.
Dalam melakukan aksinya, tak tanggung-tanggung, pelaku DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta.
“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp. 2 juta.” Jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, bukti transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, Simcard dan kartu pers.
Terhadap tersangka, petugas mengenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana.